FAQ

Bisa dibatalkan, Pencatatan pembatalan akta kelahiran dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, syaratnya adalah salinan putusan pengadilan, Akta kelahiran yang dibatalkan, KK dan KTP el
Berdasarkan pasal 16 Perpres nomor 96 Tahun 2018 orang asing boleh memiliki ktp el jika memiliki ijin tinggal tetap dan terdaftar sebagai penduduk, persyaratannya telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin fotocopy kk, fc dokumen perjalanan dan fc Kartu Ijin tinggal tetap
Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 terdapat 99 pekerjaan, jenis pekerjaan p3k belum terakomodir sehubungan hal tersebut untuk pekerjaan p3k menggunakan jenis pekerjaan lainnya,
Bila ada pembetulan nama maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, syaratnya permohonan dari subyek akta, fc dokumen otentik meliputi ijazah, buku nikah, paspor, dll, kutipan akta yang salah, mengisi sptjm kebenaran data dengan 2 orang saksi
Perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP El, dengan cara: mengajukan permohonan perubahan kepada disdukcapil, dan melampirkan KTP El asli yang lama
Untuk pelayanan online dapat menghubungi nomor wa dinas 08112634333 dan bisa juga dicek pada website dinas paklay komplit Karanganyar