Daftar pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar
NO
JENIS PELAYANAN
LINK
1
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
2
Pembatalan akta pencatatan sipil
3
Konsolidasi Data Penduduk
4
Pembetulan akta pencatatan sipil
5
Pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya
6
Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI
7
Pencatatan perubahan status pewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI diwilayah NKRI
8
Pencatatan perubahan nama
9
Pencatatan pengesahan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawianan sah menurut agama atau kepercayaan
10
Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk orang asing diwilayah NKRI
11
Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk WNI diwilayah NKRI
12
Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwilayah NKRI
13
Pencatatan pengakuan anak diwilayah NKRI
14
Pencatatan pengangkatan anak diwilayah NKRI
15
Pencatatan kematian diwilayah NKRI
16
Pencatatan Pembatalan Perceraian Penduduk WNI
17
Pencatatan perceraian diwilayah NKRI
18
Pembatalan Perkawinan Penduduk WNI
19
Pencatatan perkawinan WNI diluar wilayah NKRI dalam hal Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing
20
Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI diwilayah NKRI
21
Pencatatan Pencatatan Lahir Mati
22
Pencatatan kelahiran orang asing di wilayah NKRI
23
Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui
24
Pencatatan kelahiran WNI diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia
25
Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk tanpa melalui putusan pengadilan/Contrarius Actus
26
Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk melalui putusan pengadilan
27
Pendaftaran Kedatangan bagi orang Asing dari luar Wilayah Negara kesatuan Repubulik Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
28
Pendaftaran kedatangan bagi WNI dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap kembali di indonesia
29
Pendaftaran perpindah penduduk WNI ke luar wilayah Negara kesatuan Repulik Indonesia (NKRI)
30
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar provinsi atau yang disebut nama lain
31
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar kabupaten dalam satu provinsi atau yang disebut nama lain
32
Perpindahan datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar desa dalam satu kecamatan atau yang disebut nama lain
33
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas dalam satu desa atau yang disebut nama lain
34
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar provinsi atau yang disebut nama lain
35
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar kabupaten dalam satu provinsi atau yang disebut nama lain
36
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar kecamatan dalam satu kabupaten atau yang disebut nama lain
37
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan atau yang disebut nama lain
38
Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut nama lain
39
perpindahan penduduk antar provinsi
40
Perpindahan penduduk antar kabupaten kota dalam satu provinsi
41
Perpindahan penduduk antar kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota
42
Perpindahan penduduk dalam satu desa /kelurahan atau yang disebut dengan nama lain
43
Perpindahan penduduk antar desa/ kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan
44
Penerbitan Kartu Identitas Anak OA karena hilang/rusak dan pindah datang
45
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA (Orang Asing)
46
Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI karena hilang/rusak dan pindah datang
47
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
48
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
49
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
50
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
51
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
52
Penerbitan kartu keluarga (KK) karena perubahan data
53
Penerbitan KK baru bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing
54
Penerbitan kartu keluarga baru pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga
55
Penerbitan kartu keluarga baru bagi pendudukan rentan
56
Penerbitan kartu keluarga baru pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga
57
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah KK
58
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pergantian Kepala Keluarga
59
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru