PROFIL
PPID PELAKSANA DISDUKCAPIL KABUPATEN KARANGANYAR
Sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pelayanan kepengurusan dokumen Administrasi Kependudukan. Selain hal tersebut, keterbukaan informasi dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu badan pemerintahan terutama yang bergerak pada bidang pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar sadar akan pentingnya keterbukaan informasi pelayanan publik tersebut.
Guna menjamin hak warga Negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggara Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID Pelaksana pada Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, yang bertanggungjawab kepada Atasan PPID Pelaksana, yang dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi dibantu oleh :
- Bidang Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Informasi
- Bidang Pendokumentasian dan Arsip
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
PPID Pelaksana Disdukcapil Kabupaten Karanganyar dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, yang telah ditetapkan dan dibakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Disdukcapil Kabupaten Karanganyar diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar Nomor : 487.22 / 51 Tahun 2023 Tentang Penetepan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar Tahun 2023.