Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok:
“ Membantu Bupati Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dan Tugas Pembantuan Yang Ditugaskan Kepada Daerah “